Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts

Menganalisis Pelaksanaan Sistem Pemerintahaan Negara Indonesia

♠ Posted by Unknown in ,
Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 di Awal kemerdekaan.
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahanNegara RI adalah sistem presidensial.  Namun prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1.     Pasal 4 ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
2.     Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara” 
3.     Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” 
4.     Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” 
5.     Pasal 17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”
           Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1.     Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.     Presiden adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3.     Para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4.     Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden.  Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak prerogative.
            Apabila kita bicara sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu oleh  KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri.  Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit  presiden tangal 5 Juli 1959.  Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi  ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.  Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK.  Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan atau (The King  can do no wrong).  Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA.  Menurut UUDS 1950,  Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya.  Presiden tidak bisa diganggu gugat.

       Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen (perubahan)

A.   Pokok-pokok Sistem pemerintahan RI sebelum perubahan UUD 1945
1.     Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat), artinya Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasan belaka, maka Negara, pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi serta dipertanggung jawabkan secara hukum.
2.     Sistem konstitusional, artinya pemerintah berdasar atas system konstitusi atau hukum dasar untuk mengendalikan pemerintahan supaya tidak sewenang-wenang atau diktator.
3.     Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR, artinya kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dengan tugasnya sbb :
1)    Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)    Menetapkan GBHN ( garis-garis Besar haluan Negara).
3)    Mengangkat kepala Negara (Presiden), wakil kepala Negara (wakil Presiden).  Presiden menjalankan GBHN dan bertanggung jawab kepada MPR karena ia adalah mandataris MPR. 
Sedangkan wewenag MPR sbb:
1)    Mengubah Undang-Undang Dasar
2)    Memberhentikan Presiden dan wakil presiden.
3)    Meminta pertanggung jawaban presiden.
 4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD 1945, tanggung jawab penuh penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan presiden. Presiden diberi tugas untuk melaksanakan garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
5. Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR,  Kedudukan antara Presiden dan DPR adalah sejajar (neben) dan dalam menetapkan APBN dan UU Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, kedudukan presiden tidak tergantung dari DPR karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.  Antara Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan. 
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak   bertanggung jawab kepada DPR, Presiden memilih , mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.  Kedudukan menteri tidak tergantung DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, walaupun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, sebab Presiden selain bertanggung jawab kepada MPR ia juga harus sungguh-sungguh memperhatikan suara DPR karena DPR mengawasi tindak tanduk preseiden dalam menjalankan tugas. 
Apabila presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara maka DPR dapat memperingati presiden dengan mengeluarkan memorandum pertama selama 3 bulan, memorandum kedua selama 1 bulan.  DPR dapat mengundang MPR untuk menggelar Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden.  Bila pertanggung jawaban presiden ditolak, maka MPR berwenang memecat presiden.

v                 Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 Setelah  Amandemen     (perubahan)
A. Pokok-pokok sistem pemerintahan RI setelah perubahan UUD 1945
1.     Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu Negara Indonesia adalah Negara hukum.
2.     Sistem Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
a.     Pasal 2 ayat 1, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan diatur lebih lanjut dengan UU.
b.     Pasal 3 ayat 3, yaitu MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
c.      Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
d.     Pasal 5 ayat 1, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
e.      Pasal  5  ayat  2, yaitu Presiden menetapkan peraturan    pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
3. Kekuasaan Negara tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal 3 UUD 1945, wewenang dan tugas MPR, adalah 
1)    Mengubah dan menetapkan UUD.
2)    Melatik presiden dan/atau wakil presiden.
3)    Dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat pada :
1)    Pasal 4 ayat 1, yaitu Preaisen RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)    Pasal 4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden        
 4.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih menerapkan sistem presidensial. 
Catatan :
Silahkan buka UUD 1945 tentang kekuasaan ptesiden (pasal 4 s/d 16 ) dan tentang DPR (pasal 19 s/d 22 B ).
6.Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD 1945, yaitu:
1)    Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2)    Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3)    Ayat 3 : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)    Ayat 4 : Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, MPR berwenang   memberhentikan presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20 A ayat 2 dan 3 UUD 1945.  Hak-hak DPR yaitu:
1)    Interplasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
2)    Angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar UU.
3)    Menyatakan pendapat dalam sidang DPR.
4)    Mengajukan Pertanyaan dalam sidang DPR
5)    Mengajukan usul dan pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
6)    Imunitas atau hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar sidang yang berkaitan dengan  fungsi, tugas dan wewenang DPR.
7)    Budget, adalah hak DPR untuk menetapkan APBN.

v         Mekanisme Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden setelah   amandemen :
                        Usul datang dari DPR karena presiden atau wakil presiden telah melangar UU dan diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi ) dengan dukungan 2|3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
                        MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan dari DPR diterima. Bila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti maka MK menyampaikan hasil keputusan itu kepada DPR.  Dalam hal terbukti maka DPR  mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul perberhentian kepada MPR. 
MPR wajib bersidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 3/4 jumlah anggota. Keputusan disetujui sekurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir setelah presiden atau wakil presiden menyampaikan penjelasan.
Apabila usul DPR tidak diterima maka presiden atau wakil presiden terus mrenjabat, dan apabila usul DPR diterima maka presiden dan atau wakil presiden diberhentikan.
  
v           Sistem Check and Balances menurut UUD 1945

Legislatif

Eksekutif

Yudikatif

     # MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden.
    #DPR mengawasi presiden dengan hak angket, hak inteplasi, hak budget.
     #  DPR dapat menyetujui atau menolak perjanjian internasional.
   #  DPR member pertimbangan dalam pengangkatan duta, pemberian amnesti dan abolisi.
    #DPR memberi   persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon Hakim Konstitusi.
   # Presiden mengangkat hakim agung.
      #  Presiden memilih 3 Hakim Konstitusi.
    #Mahkamah Agung berhak me-reviewperaturan pemerintah.
     #Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/Wakil Presiden bersalah.
        # Mahkamah Konstitusi berhak me- reviewundang-undang.

Termodinamika

♠ Posted by Unknown in ,

[Sebuah sistem termodinamika]
Termodinamika (bahasa Yunanithermos = 'panas' and dynamic = 'perubahan') adalah fisika energi , panaskerjaentropi dan kespontanan proses. Termodinamika berhubungan dekat dengan mekanika statistik di mana banyak hubungan termodinamika berasal.
Pada sistem di mana terjadi proses perubahan wujud atau pertukaran energi, termodinamika klasik tidak berhubungan dengan kinetika reaksi(kecepatan suatu proses reaksi berlangsung). Karena alasan ini, penggunaan istilah "termodinamika" biasanya merujuk pada termodinamika setimbang. Dengan hubungan ini, konsep utama dalam termodinamika adalah proses kuasistatik, yang diidealkan, proses "super pelan". Proses termodinamika bergantung-waktu dipelajari dalam termodinamika tak-setimbang.
Karena termodinamika tidak berhubungan dengan konsep waktu, telah diusulkan bahwa termodinamika setimbang seharusnya dinamakan termostatik.
Hukum termodinamika kebenarannya sangat umum, dan hukum-hukum ini tidak bergantung kepada rincian dari interaksi atau sistem yang diteliti. Ini berarti mereka dapat diterapkan ke sistem di mana seseorang tidak tahu apa pun kecual perimbangan transfer energi dan wujud di antara mereka dan lingkungan. Contohnya termasuk perkiraan Einstein tentang emisi spontan dalam abad ke-20 dan riset sekarang ini tentang termodinamika benda hitam.

Konsep dasar dalam termodinamika

Pengabstrakkan dasar atas termodinamika adalah pembagian dunia menjadi sistem dibatasi oleh kenyataan atau ideal dari batasan. Sistem yang tidak termasuk dalam pertimbangan digolongkan sebagai lingkungan. Dan pembagian sistem menjadi subsistem masih mungkin terjadi, atau membentuk beberapa sistem menjadi sistem yang lebih besar. Biasanya sistem dapat diberikan keadaan yang dirinci dengan jelas yang dapat diuraikan menjadi beberapa parameter.

[sunting]Sistem termodinamika

Sistem termodinamika adalah bagian dari jagat raya yang diperhitungkan. Sebuah batasan yang nyata atau imajinasi memisahkan sistem dengan jagat raya, yang disebut lingkungan. Klasifikasi sistem termodinamika berdasarkan pada sifat batas sistem-lingkungan dan perpindahan materi, kalor dan entropi antara sistem dan lingkungan.
Ada tiga jenis sistem berdasarkan jenis pertukaran yang terjadi antara sistem dan lingkungan:
  • sistem terisolasi: tak terjadi pertukaran panas, benda atau kerja dengan lingkungan. Contoh dari sistem terisolasi adalah wadah terisolasi, seperti tabung gas terisolasi.
  • sistem tertutup: terjadi pertukaran energi (panas dan kerja) tetapi tidak terjadi pertukaran benda dengan lingkungan. Rumah hijau adalah contoh dari sistem tertutup di mana terjadi pertukaran panas tetapi tidak terjadi pertukaran kerja dengan lingkungan. Apakah suatu sistem terjadi pertukaran panas, kerja atau keduanya biasanya dipertimbangkanh sebagai sifat pembatasnya:
    • pembatas adiabatik: tidak memperbolehkan pertukaran panas.
    • pembatas rigid: tidak memperbolehkan pertukaran kerja.
  • sistem terbuka: terjadi pertukaran energi (panas dan kerja) dan benda dengan lingkungannya. Sebuah pembatas memperbolehkan pertukaran benda disebut permeabel. Samudra merupakan contoh dari sistem terbuka.
Dalam kenyataan, sebuah sistem tidak dapat terisolasi sepenuhnya dari lingkungan, karena pasti ada terjadi sedikit pencampuran, meskipun hanya penerimaan sedikit penarikan gravitasi. Dalam analisis sistem terisolasi, energi yang masuk ke sistem sama dengan energi yang keluar dari sistem.

[sunting]Keadaan termodinamika

Ketika sistem dalam keadaan seimbang dalam kondisi yang ditentukan, ini disebut dalam keadaan pasti (atau keadaan sistem).
Untuk keadaan termodinamika tertentu, banyak sifat dari sistem dispesifikasikan. Properti yang tidak tergantung dengan jalur di mana sistem itu membentuk keadaan tersebut, disebut fungsi keadaan dari sistem. Bagian selanjutnya dalam seksi ini hanya mempertimbangkan properti, yang merupakan fungsi keadaan.
Jumlah properti minimal yang harus dispesifikasikan untuk menjelaskan keadaan dari sistem tertentu ditentukan oleh Hukum fase Gibbs. Biasanya seseorang berhadapan dengan properti sistem yang lebih besar, dari jumlah minimal tersebut.
Pengembangan hubungan antara properti dari keadaan yang berlainan dimungkinkan. Persamaan keadaan adalah contoh dari hubungan tersebut.

[sunting]Hukum-hukum Dasar Termodinamika

Terdapat empat Hukum Dasar yang berlaku di dalam sistem termodinamika, yaitu:
  • Hukum Awal (Zeroth Law) Termodinamika
Hukum ini menyatakan bahwa dua sistem dalam keadaan setimbang dengan sistem ketiga, maka ketiganya dalam saling setimbang satu dengan lainnya.
  • Hukum Pertama Termodinamika
Hukum ini terkait dengan kekekalan energi. Hukum ini menyatakan perubahan energi dalam dari suatu sistem termodinamika tertutup sama dengan total dari jumlah energi kalor yang disuplai ke dalam sistem dan kerja yang dilakukan terhadap sistem.
  • Hukum kedua Termodinamika
Hukum kedua termodinamika terkait dengan entropi. Hukum ini menyatakan bahwa total entropi dari suatu sistem termodinamika terisolasi cenderung untuk meningkat seiring dengan meningkatnya waktu, mendekati nilai maksimumnya.
  • Hukum ketiga Termodinamika
Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut. Hukum ini menyatakan bahwa pada saat suatu sistem mencapai temperatur nol absolut, semua proses akan berhenti dan entropi sistem akan mendekati nilai minimum. Hukum ini juga menyatakan bahwa entropi benda berstruktur kristal sempurna pada temperatur nol absolut bernilai nol.

Rumus-Rumus Fisika Lengkap/Termodinamika

Hukum Pertama Termodinamika [sunting]

Perubahan energi dalam:  \Delta U= U_2 - U_1
Keterangan:
  •  \Delta U:Perubahan energi dalam (Joule)
  • U2:Energi dalam pada keadaan akhir (Joule)
  • U1:Energi dalam pada keadaan awal (Joule)
Usaha yang dilakukan oleh gas pada tekanan tetap:
 W = p \times \Delta V = p \times (V_2 - V_1)
Keterangan:
  • p: Besarnya tekanan (atm)
  •  \Delta V: Perubahan volume (liter)
Rumus umum usaha yang dilakukan gas:  W = \int_{v_1}^{v_2} p dV
Penghitungan energi dalam:
  • Gas monoatomik:  \Delta U = \frac {3}{2}n \times R \times \Delta T = \frac {3}{2}n \times R \times (T_2-T_1)
  • Gas diatomik:  \Delta U = \frac {5}{2}n \times R \times \Delta T = \frac {5}{2}n \times R \times (T_2-T_1)

Proses-proses termodinamika gas [sunting]

Proses isobarik [sunting]

Diagram proses isobarik. Daerah berwarna kuning sama dengan usaha yang dilakukan.
Proses isobarik adalah perubahan keadaan gas pada tekanan tetap.
Persamaan keadaan isobarik:  \frac {V_2}{T_2}= \frac {V_1}{T_1}
Usaha yang dilakukan pada keadaan isobarik:  W = p \times \Delta V

Proses isokhorik [sunting]

Digram proses isokhorik. Grafiknya berupa garis lurus vertikal karena volumenya tidak berubah. Tidak ada usaha yang dilakukan pada proses isokhorik.
Proses isokhorik adalah perubahan keadaan gas pada volume tetap.
Persamaan keadaan isokhorik:  \frac {p_2}{T_2}= \frac {p_1}{T_1}

Proses isotermis/isotermik [sunting]

Proses isotermik. Daerah berwarna biru menunjukkan besarnya usaha yang dilakukan gas.
Proses isotermik adalah perubahan keadaan gas pada suhu tetap.
Persamaan keadaan isotermik:  p_2 \times V_2= p_1 \times V_1
Usaha yang dilakukan pada keadaan isotermik:
  • Dari persamaan gas ideal
 p= \frac {n \times R \times T}{V}
  • Rumus umum usaha yang dilakukan gas:
 W = \int_{v_1}^{v_2} p dV
maka:  W = \int_{v_1}^{v_2} \frac {n \times R \times T}{V} dV
karena  n \times R \times T bernilai tetap, maka:
 W = {n \times R \times T} \int_{v_1}^{v_2} \frac {dV}{V}

Ingat integral ini!
 \int \frac {dx}{x} = \ln x
maka persamaan di atas menjadi
 W = n \times R \times T \times[\ln V_2 - \ln V_1]
maka menjadi:
 W = n \times R \times T \times \ln (\frac {V_2}{V_1})

Proses adiabatik [sunting]

Proses adiabatik. Warna biru muda menunjukkan besarnya usaha yang dilakukan.
Proses adiabatik adalah perubahan keadaan gas dimana tidak ada kalor yang masuk maupun keluar dari sistem.
Persamaan keadaan adiabatik:  p_1 \times V_1^{\gamma} =  p_2 \times V_2^{\gamma}
Tetapan Laplace:  \gamma = \frac {C_p}{C_V}
karena  p= \frac {n \times R \times T}{V} , maka persamaan diatas dapat juga ditulis:
 T_1 \times V_1^{\gamma-1} =  T_2 \times V_2^{\gamma-1}
Usaha yang dilakukan pada proses adiabatik:  W = \frac {1}{\gamma-1} (p_1 \times V_1 - p_2 \times V_2)

Sumber : Wikipedia.org
              Wikibooks.org


Gerak Refleks dan Gerak Biasa

♠ Posted by Unknown in ,

PENGERTIAN GERAK
MENURUT ILMU BIOLOGI
Gerak adalah salah satu cara merespon rangsangan karena salah satu ciri mahluk bisa dikategorikan sebagai mahluk hidup adalah bereaksi ketika diberi rangsangan.

 GERAK BIASA

            Pengertian Gerak Biasa adalah gerakan yang terjadi karena proses yang disadari. Pada Gerak Biasa, impuls dari indra diterima oleh saraf sensorik langsung disampaikan ke otak sehingga terjadi gerak.

GERAK REFLEKS

    
    Pengertian Gerak Refleks adalah  respons yang spontan terhadap suatu rangsang tanpa melibatkan koordinasi otak. Gerak Refleks sangat penting untuk perlindungan tubuh terhadap berbagai aktifitas yang berhubungan dengan pergerakan, sikap tubuh, dan pergerakan bermacam organ dalam tubuh.
         Refleks baru dapat terjadi bila didukung oleh adanya lengkung refleks. Lengkung Refleks terdiri dari reseptor, saraf sensorik, sumsum tulang belakang, saraf motorik. Efektor, dan otot.

Macam-macam gerak refleks berdasarkan pengklasifikasiannya, antara lain:

a.    Gerak Refleks Berdasarkan Prosesnya (dipelajari/tidak dipelajari).
Terdapat dua tipe refleks menurut prosesnya, yaitu:
Refleks sederhana atau refleks dasar: refleks yang menyatu tanpa dipelajari, seperti mengedipkan mata pada saat ada benda yang menuju ke arahnya.
Refleks yang dipelajari atau dikondisikan: refleks yang dihasilkan dari berbuat dan belajar, seperti membelokkan mobil kalau mau menabrak benda. Kita mengerjakan hal tersebut secara otomatis, tetapi hanya setelah banyak berlatih secara sadar.
b.    Gerak Refleks Berdasarkan Pusat Pengintegrasinya.
Refleks Kranial: refleks yang diintegrasikan oleh otak. Semua komponen yang diperlukan untuk menyambung input aferen ke respon aferen pada otak. Contoh: refleks mengedipkan mata.

Sistem Regulasi

♠ Posted by Unknown in ,

 

 System regulasi pada manusia terdiri dari sistem saraf, sitem endokrin/hormon, dan indra. Sistem saraf bekerja cepat dalam menganggapi perubahan, sedangkan sistem hormon bekerja lambat dalam. Indra adalah reseptor rangsang dari luar.
 

Sistem saraf terdiri dari sel-sel saraf (neuron). Sel saraf terdiri dari badan sel, inti sel, akson, dendrit, selubung myelin, sel Schwann, dan nodus ranvier. Sel saraf yang berfungsi menerima rangsang (reseptor) disebut saraf sensori. Sel saraf yang membawa rangsang dari otak menuju ke efektor disebut saraf motori. Sedangkan sel saraf yang menghubungkan neuron sensori dan neuron motori disebut neuron intermediat.

 

Penghantaran impuls pada sel saraf dapat terjadi melalui dua cara, yaitu melalui perubahan muatan listrik pada sel saraf dan melalui sinapsis gerakan ada manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu gerak biasa dan gerak refleks. Pada gerak biasa, rangsang melalui jalur neuron sensori-interneuron-otak-neuron motori-efektor.sedangkan gerak refleks tidak melalui otak tetapi melalui sumsum tulang belakang.
Sistem saraf dibagi menjadi sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi. Sistem saraf pusat terdiri dari otak dan sumsum tulang belakang. Otak terbagi menjadi otak besar (serebru), otak kecil (serebelum), jembatan varol, dan medulla oblongata (sumsum lanjutan). Setiap bagian otak memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam mengatur kerja tubuh. Otak besar berfungsi sebagai pusat kesadaran, kecerdasan, ingatan, kenisfan, dan interpretasi kesan. Otak kecil sebagai pusat keseimbangan dan koordinasi motor/gerakan. Medulla oblongata berfungsi untuk mengatur denyut jantung, tekanan darah, gerakan pernafasan, sekresi ludah, menelan, gerak peristaltik, batuk, dan bersin.
Sistem saraf tepi merupakan sistem saraf yang berasak dari saraf-saraf yang keluar dari otak dan sumsum tulang belakang. Sistem saraf tepi terdiri dari sistem saraf simpatetik dan parasimpatetik. Kerja kedua sistem saraf ini selalu berlawanan antagonis).
Sistem endokrin (hormon) pada manusia terdiri dari kelenjar-kelenjar endokrin, yang terdiri dari kelenjar hipofisis, pineal, hipotalamus, tiroid, paratiroid, timus, adrenal, pancreas, dan kelamin (testis dan ovarium).
Alat indra pada manusia ada lima macam, yaitu indra penglihat (mata), pencium (hidung), pendengar (telinga), pengecap (lidah), peraba dan perasa (kulit).
Reseptor pada mata disebut sel konus (kerucut) dan sel basilus (batang). Reseptor pada rongga hidung adalah sel-sel olfaktori. Reseptor pada teminga adalah organ korti. Reseptor pada lidah adalah tunas-tunas pengecap. Reseptor pada kulit adalah korpuskula pacini, ujung saraf ruffini, ujung saraf Krause, dan korpuskula meissner.
Pemakaian narkotika dapat mengganggu kerja sistem saraf. Narkoba dapat digolongkan menjadi stimulan (perangsang, seperti amfetamin dan kokain), depresan (penenag, seperti barbiturat, opium, morfin), dan halusinogen (mempegaruhi persepsi penglihatan dan pendengaran subjek dan juga peningkatan respon emosional.


SISTEM REGULASI (KOORDINASI)
Semua kegiatan dan kerja alat-alat dalam tubuh kita diatur dalam sistem regulasi (koordinasi). Regulasi merupakan cara semua organ dan sitem tubuh bekerja sama secara efisian. Sistem ini terbagi atas tiga bagian, yaitu melalui sistem saraf, hormon dan alat indera. Pengaturan sistem saraf diatur oleh urat saraf sedangkan pengaturan sistem hormon melalui darah.
1. Sel Saraf
Sistem saraf merupakan sistem yang berperan menerima, meneruskan, mengolah dan menanggapi rangsang. Jaringan saraf tersusun atas sel-sel yang mempunyai bentuk khusus. Sel-sel tersebut dinamakan neuron dan neuroglia. Kedua sel tersebut ibarat pasangan tak terpisahkan yang menyusun jaringan saraf. Jika ada sel neuron, pasti sel neuroglia akan
menyertai. Adapun sel neuroglia berfungsi memberikan nutrisi dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk kehidupan neuron. Dengan kata lain, neuroglia berfungsi untuk menjamin kehidupan neuron agar tetap dapat melaksanakan kegiatan. Neuron merupakan unit struktural dan fungsional dari sistem saraf. Neuron memiliki kemampuan sebagai konduktivitas (penghantar) dan eksistabilitas (dapat dirangsang, serta memiliki kemampuan merespon rangsangan dengan sangat baik. Neuron terdiri dari tiga bagian yang berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut (sambil diperhatikan gambar di atas):
a. Badan Sel (Perikarion), Badan sel saraf merupakan bagian yang paling besar dari sel saraf. Badan sel berfungsi untuk menerima rangsangan dari dendrit dan meneruskannya ke akson. Pada badan sel saraf terdapat inti sel, sitoplasma, mitokondria, sentrosom, badan golgi, lisosom, dan badan nisel. Badan nisel merupakan kumpulan retikulum endoplasma tempat transportasi sintesis protein. Protein ini digunakan untuk mengganti protein yang habis. Selama metabolisme juga berfungsi untuk pertumbuhan neuron.
b. Dendri,Dendrit adalah serabut sel saraf pendek dan bercabang-cabang. Dendrit merupakan perluasan dari badan sel. Umumnya setiap neuron memiliki beberapa dendrit. Ia (dendrit) berfungsi menerima dan mengantarkan rangsangan ke badan sel.
c. Akson (Neurit), Akson sering disebut juga neurit.Bagian ini merupakan tonjolan sitoplasma yang panjang dan berfungsi untuk meneruskan impuls saraf yang berupa informasi berita dari badan sel. Akson memiliki bagian-bagian yang spesifik, yaitu sebagai berikut:
1). Neurofibril, merupakan bagian terdalam dari akson yang berupa serabut-serabut halus. Bagian-bagian inilah yang memiliki tugas pokok untuk meneruskan implus.
2). Selubung Mielin, bagian ini tersusun oleh sel-sel pipih yang disebut sel Schwann. Selubung mielin merupakan bagian paling luar dari akson yang berfungsi untuk melindungi akson. Selain itu, bagian ini pulalah yang memberikan nutrisi dan bahanbahan yang diperlukan untuk mempertahankan kegiatan dari akson.
3). Nodus ranvier, merupakan bagian akson yang menyempit dan tidak dilapisi selubung myelin, yang berfungsi mempercepat jalannya rangsang. Bagian ini tersusun dari sel-sel pipih. Dengan adanya bagian ini, terlihat bagian akson tampak berbuku-buku. Bagaimana hubungan antara sel saraf satu dengan yang lain? Sel-sel saraf tersebut membentuk jaringan saraf. Antara sel satu dengan yang lain terjalin saraf dan saling berhubungan. Ujung dendrit berhubungan langsung dengan penerima rangsang (reseptor). Selain itu, ujung dendrit ada pula yang berhubungan dengan ujung akson dari neuron lain. Ujung akson pada sel-sel lain ada juga yang berhubungan dengan efektor, yaitu struktur yang memberikan jawaban terhadap impuls yang diterima reseptor, misalnya otot dan kelenjar. Pertemuan antara akson dengan dendrit atau efektor disebut sinapsis. Berdasarkan hal ini Anda
dapat membayangkan bahwa jaringan saraf ibarat jaringan komunikasi seperti sudah dijelaskan di depan. Antara sel saraf satu dengan yang lain terjalin hubungan sangat erat dalam meneruskan impuls.
Ada tiga macam sel saraf yang dikelompokkan berdasarkan struktur dan fungsinya, yaitu:
a. Sel saraf sensorik. Sel saraf sensorik berhubungan erat dengan alat indra, sehingga disebut juga saraf indra. Sel saraf ini berfungsi menerima rangsangan dari reseptor (alat indera) Badan sel dari neuron sensorik ini bergerombol membentuk ganglia. Bagian dendrit berhubungan langsung dengan reseptor dan bagian aksonnya berhubungan dengan sel saraf yang lain. Akson akan berakhir di interneuron.
b. Sel saraf motorik. Sel saraf yang berfungsi mengantarkan rangsangan ke efektor yaitu otot dan kelenjar. Struktur neuron motorik ini, pada bagian ujung dendritnya dihubungkan dengan ujung akson yang berhubungan langsung dengan bagian Efektor.
c. Sel saraf konektor. sel saraf ini berfungsi untuk menghubungkan sel saraf yg satu dengan yg lain.