♠ Posted by Unknown in Informasi at 4:16 PM
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah meliputi :
a. Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1. Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif. Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegag kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.
Persidangan-persidangan itu dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah sebagai berikut :
1) Sidang Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
2) Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan setiap tahun.
3) Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi khusus.
Selain mengenal 3 jenis persidangan diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan oleh Majelis itu adalah :
1) Rapat Paripurna Majelis
2) Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
3) Rapat Pimpinan Majelis
4) Rapat Badan Pekerja Majelis
5) Rapat Komisi Majelis
6) Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
7) Rapat Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas, Majelis juga memiliki kekuatan hukum yang berbeda dalam mengeluarkan peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda, yaitu ketetapan dan keputusan.
1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke dalam dan keluar majelis. Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara beserta seluruh subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
2) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR adalah putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga MPR saja, sehingga suatu keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara lain, termasuk warga negara.
Untuk melaksanakan tugas yang diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7) Menetapkan kode etik dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan UUD 1945 sebelum diamandemen, maka dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan data berikut ini.
No
|
Keterangan
|
Pra Amandemen
|
Pasca Amandemen
|
1
2
3
4
|
Rekruitmen
Kewenangan
Keanggotan
Legislatif
|
ü DPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum
ü UD, UG, TNI/POLRI diangkat oleh presiden
ü Tidak terbatas
ü DPR
ü Utusan Daerah
ü Utusan Golongan
ü TNI/POLRI
ü Oleh DPR dan Presiden
|
µ DPR dipilih rakyat melalui Pemilu
µ DPD dipilih rakyat melalui Pemilu
µ Terbatas, yaitu hanya :
Ø Mengubah UUD
Ø Melantik presiden dan wakil presiden
Ø Memberhentikan presiden atau wakil presiden atas usul DPR
µ DPR
µ Dewan Perwakilan
µ Daerah
µ Oleh DPR, Presiden dan DPD
|
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut.
1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
2) Mengajukan RUU kepada DPR [5 (1)]
3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang [5 (2)]
4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [10 ]
5) Mengangkat konsul [13 (2)]
6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [15 ]
7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [14 (1)]
8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
9) Mengangkat dan memberhentikan menteri [17 ]
10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [11 (1) ]
2) Mengangkat duta [13 (1)]
3) Menerima duta dari negara lain [13 (3)]
4) Memberikan amnesty dan abolisi [14 (2)]
5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR [7c ]
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3) Tidak pernah menghianati negara
4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden
5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah
10) Terdaftar sebagai pemilih
11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki daftar riwayat hidup
13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
19) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara limaahun atau lebih
Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut.
1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
3) Presiden dan wakil presiden terpilih apabila :
a) mendapat suara lebih dari 50%
b) dari 50% suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi
4) apabila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat
b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak
5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
1) pelanggaran hukum, yang berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana berat lainya
2) melakukan perbuatan tercelah
3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR
4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari
5) Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan sidang paripurna
6) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir
Akan tetapi apabila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya
2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden
3) Apabila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan
4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik
5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah negara nusantara atau negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan pemerintahan daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku didaerah masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
1) Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
2) Badan legislatif daerah adalah DPRD
3) Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
5) Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1), susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya DPR merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal 17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara. Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang pemilihan itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3) Menerima dan membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4) Memperhatihan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta kebijakan pemerintah,
5. Dewan Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD, selama persidangan harus berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membacakan sumpah atau janji dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua,dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh Pimpinan Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR dan DPD, DPD mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD adalah :
a. Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
6. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a. Peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
b. Peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
c. Peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
a. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negera
c. Memutuskan pembubaran partai politik
d. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
e. Memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
- Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
1) dapat menghemat biaya
2) adanya keseragaman peraturan
3) adanya kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :
1) birokrasi yang bertele-tele
2) terhambatnya demokrasi
3) daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri
- Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah sebagai berikut :
1) daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
2) pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
3) bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
4) daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat
- Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
- Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
- Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.
0 komentar:
Post a Comment